Tangkap Tersangka Pencabulan, Polri Imbau Orangtua Pindahkan Anaknya dari Ponpes Shiddiqiyyah

Tangkap Tersangka Pencabulan, Polri Imbau Orangtua Pindahkan Anaknya dari Ponpes Shiddiqiyyah

Nusantaratv.com - 07 Juli 2022

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polri mengimbau para orang tua memindahkan anak-anak mereka dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan hal ini menjadi dukungan dari warga bagi polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes itu.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar Agus, Kamis (7/7/2022).

Agus berharap tak ada anak-anak lain yang jadi korban pelecehan seksual. Di samping itu, pihaknya juga berharap dukungan dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata dia.

Agus menegaskan upaya penegakan hukum terhadap MSAT merupakan upaya untuk mewujudkan ketertiban.

Kepolisian pun berulang kali melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT. Namun, upaya tersebut justru dihalang-halangi oleh sekelompok warga.

"Bahkan pemilik ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta tidak ditangkap, tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek kamtibmas," jelasnya.

Menurut dia polisi tak mentoleransi tindakan yang telah dilakukan oleh MSAT kepada korban. "Kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," kata dia.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Tapi, upaya praperadilan ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Hari ini, ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob. Mereka mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tempat MSAT berada.

Pasukan bersenjata lengkap dilaporkan mulai merangsek lokasi sekitar Pukul 7.30 WIB dan 08.40 WIB. Akibatnya jalan sekitar pesantren yakni Jalan Raya Ploso, Jombang pun ditutup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihaknya sedang berupaya menangkap paksa buronan kasus pencabulan itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close