Nusantaratv.com - Rozy, mantan suami Norma Risma yang diduga selingkuh dengan mertuanya melaporkan pihak yang telah memviralkan skandalnya. Rozy dikabarkan mendatangi Polda Banten pada 21 Desember untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang disampaikan Rozy ditolak oleh Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy ditolak lantaran bukti pengaduan yang dibawa dinilai belum cukup.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto, Rabu (4/1).
Karena itu, Shinto mengatakan polisi tidak menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan Rozy.
Sementara itu, Polda Banten bakal tetap mengusut kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut secara profesional dan transparan.
Shinto juga mengatakan polisi mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, mengutip CNNIndonesiacom.
Diketahui, kisah Rozy diduga berselingkuh dengan ibu mertuanya viral di media sosial. Cerita itu dituturkan oleh perempuan bernama Norma Risma yang mengaku mantan istri Rozy.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh