Nusantaratv.com - Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi dijatuhi hukuman lima hari penjara dan diperintahkan untuk membayar 6.800 dolar AS (sekitar Rp.100 juta) pada hari Selasa (23/8/2022). Hukuman dijatuhkan setelah Paul Pelosi mengaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk di California.
Namun, Paul Pelosi tidak perlu mendekam di penjara setelah Hakim Pengadilan Tinggi Napa County Joseph Solga memberinya pengurangan dua hari untuk perilaku baik. Dia juga telah menjalani tahanan dua hari setelah penangkapannya.
Paul Pelosi yang telah berusia 82 tahun juga diperintahkan untuk melakukan delapan jam program kerja pelayanan masyarakat sebagai pengganti satu hari yang tersisa.
Selain itu, sebagai bagian dari masa percobaannya, Paul Pelosi selama tiga bulan harus menghadiri kelas mengemudi bagi mereka yang pernah dihukum karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Juga harus memasang perangkat "ignition interlock" di mana pengemudi harus memberikan sampel nafas sebelum mesin mobil dinyalakan, mengutip detikcom.
Seperti diberitakan, Paul Pelosi ditangkap pada 28 Mei setelah mobil Porsche Carrera miliknya bertabrakan dengan sebuah Jeep di jalan raya di California. Pengemudi lain melaporkan nyeri lengan, bahu dan leher, tetapi tidak mengalami luka parah.
Tes DUI (mengemudi dalam keadaan terpengaruh zat yang memabukkan) menunjukkan kandungan alkohol dalam darahnya setinggi 0,082%-sedikit di atas batas yang diizinkan secara hukum.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh