Sri Mulyani soal Anggaran Rumah Hadiah untuk Jokowi: Tak Ada yang Kontroversial

Sri Mulyani soal Anggaran Rumah Hadiah untuk Jokowi: Tak Ada yang Kontroversial

Nusantaratv.com - 19 Desember 2022

Menkeu Sri Mulyani. (Net)
Menkeu Sri Mulyani. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan rumah untuk Jokowi usai lengser nanti.

"Saya tidak ingat (berapa anggarannya). Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sri Mulyani memaparkan, bahwa anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk pembangunan rumah hadiah dari negara itu sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Ia mengatakan, hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara untuknya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.

Kala ditanya berapa anggaran yang disiapkan untuk Jokowi, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal itu sesuai dalam peraturan yang ada.

"Kalau itu kan kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, diestimasi sesuai proses dalam peraturan," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucap Bey, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close