Sosialisasi Kejati Kepri Program "Jaga Desa" di Pulau Sedanau

Sosialisasi Kejati Kepri Program "Jaga Desa" di Pulau Sedanau

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid (kanan) saat sosialisasi Restorative justice kepada masyarakat Sedanau di Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran Barat, Natuna, Selasa (13/12). (ANTARA/HO-Kominfo Natuna/Cherman)
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid (kanan) saat sosialisasi Restorative justice kepada masyarakat Sedanau di Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran Barat, Natuna, Selasa (13/12). (ANTARA/HO-Kominfo Natuna/Cherman)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Jaksa Agung Kepulauan Riau mensosialisasikan program "Jaga Desa" kepada masyarakat di Pulau Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

"Program Peduli Desa pada prinsipnya merupakan pendampingan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa," kata Jaksa Agung Kepulauan Riau Gerry Yasid saat sosialisasi keadilan Restoratif kepada masyarakat Sedanau di Gedung Serbaguna Bunguran Barat, Natuna, Selasa.

Disampaikannya, dalam tiga tahun terakhir, penegakan hukum secara humanistik menuju penyelesaian perkara-perkara kecil tanpa harus menempuh jalur hukum menuju keadilan.

"Jaksa agung bersama Polres dan Polsek, baik camat maupun kepala desa untuk hal-hal kecil tidak dapat diselesaikan dengan cepat tidak berkelanjutan dalam mengejar Pemulihan Keadilan sehingga dalam kehidupan bermasyarakat bisa damai," katanya.

Bupati Natuna Wan Siswandi mempresentasikan kegiatan tersebut sebagai bentuk Kejati Kepri kepada masyarakat di Sedanau dan menjadi kunjungan pertama Kajati di daerah tersebut.

"Ini merupakan kunjungan pertama Kejati Kepri di Kecamatan Bunguran Barat, dan patut kita apresiasi dan nantinya Kejati akan menyampaikan sosialisasi keadilan restoratif serta program Jaga Desa," ujarnya.

Menurut Bupati, restorative justice sendiri merupakan alternatif solusi perkara pidana yang dalam mekanismenya fokus pada pendanaan yang diubah menjadi proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku atau korban, dan pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat memahami perkara tersebut sehingga penyelesaian permasalahan di tingkat desa dapat diselesaikan dengan cepat.

"Bersama-sama menciptakan kesepakatan tentang penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang atas nama korban dan pelaku dengan membawa pemulihan kembali ke keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close