Sopir Sambo Ternyata Polisi yang Intimidasi Jurnalis, Kini Didemosi

Sopir Sambo Ternyata Polisi yang Intimidasi Jurnalis, Kini Didemosi

Nusantaratv.com - 13 September 2022

Bharada Sadam. (Polri TV Radio)
Bharada Sadam. (Polri TV Radio)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bharada Sadam disanksi demosi selama 1 tahun. Mantan sopir Irjen Ferdy Sambo tersebut terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri lantaran melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan liputan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J).

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).

Rahmat menjelaskan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Bharada Sadam disebut menghapus foto serta video di handphone kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata dia.

Di samping itu, Bharada Sadam diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," kata dia.

Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close