Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan mengenai pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri perihal sanksi PTDH bagi Jerry Siagian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan anggapan 'Polda Metro melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian' tidaklah benar.
"Perlu saya luruskan, narasi seperti tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri," ujar Zulpan, Rabu (14/9/2022).
Zulpan menegaskan Polda Metro patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH terhadap mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya tersebut.
"Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro," papar Zulpan.
Zulpan kemudian menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan.
"Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri," jelasnya.
Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry.
"Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan," katanya, mengutip Detikcom.
"Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan," tambahnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Polda Metro Jaya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut. Selain itu, pihak Polda Metro Jaya bakal memberikan pendampingan bantuan hukum.
"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian, Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," jelas Zulpan.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nurul mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9/2022) dan selesai Sabtu pagi (10/9/2022).
"Sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB kurang lebih 12 jam 3 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," katanya.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh