Silahkan Cek Rekening, THR PNS Cair Hari Ini

Nusantaratv.com - 22 Maret 2024

Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada hari ini, 22 Maret 2024. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, hal itu sesuai dengan waktu pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Adapun pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 itu.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. 

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

"Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan," demikian disebutkan dalam PP itu.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. "Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," lanjut bunyi PP itu.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Di bagian akhir PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 13 Maret 2024.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru: 

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural 

- Ketua/kepala Rp26.299.000 
- Wakil ketua Rp24.721.200 
- Sekretaris Rp23.420.250 
- Anggota Rp23.420.250 

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: 

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550 
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400 
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300 
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150 

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

a. SD/SMP/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050 
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp3.866.100 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500 

b. SMA/Diploma I/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750 
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp4.456.200 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600 

c. Diploma II/Diploma III/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800 
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp4.971.750 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900 

d. Strata I/Diploma IV/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550 
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp5.967.150 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550 

e. Strata II/Strata III/sederajat 
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100 
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp6.964.650 
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])