Sidang Gugatan Rp15 M Deolipa Pengacara Bharada E Pastikan Hadir

Sidang Gugatan Rp15 M Deolipa Pengacara Bharada E Pastikan Hadir

Nusantaratv.com - 28 September 2022

Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin hari ini, Rabu (28/9/2022). Pengacara Bharada E saat ini, Ronny Talapessy bakal hadir dalam sidang.

"Bharada E tidak bisa hadir karena ditahan dan juga tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini perdata cukup tim pengacara yang wakilkan," ujar Ronny Talapessy, Rabu (28/9/2022).

Ronny mengaku akan hadir dalam sidang hari ini sebagai tergugat II maupun mewakili Bharada E yang juga turut digugat Deolipa. Ia mengaku awalnya tidak ingin menanggapi gugatan Deolipa tersebut karena ingin fokus pada perkara pidana pembunuhan Brigadir J.

"Untuk agenda sidang hari ini pemanggilan para tergugat saya hadir bersama rekan-rekan pengacara. Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya menganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E," ungkapnya.

"Cuma kami pengen tahu maunya apa si? Kasihan mungkin mereka hanya ngarep dan hanya mencari sensasi saja agar tetap menjadi sebagai Pengacara Bharada E. Sedangkan Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan eks pengacara itu sebagai pengacaranya," imbuhnya.

Lebih lanjut Ronny mengatakan Bharada E sudah tidak mau didampingi oleh Deolipa. Oleh sebab itu menurut Ronny, Bharada E akhirnya mencabut surat kuasa kepada Deolipa.

"Mengenai pencabutan surat kuasa memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai pasal 1814 KUH Perdata: Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," ujar Ronny, mengutip Detikcom.

"Pasal 1816 KUH Perdata: Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yg sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan," tuturnya.

Sidang Gugatan Deolipa Ditunda
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan pengacara Ronny Talapessy diwakili oleh tim pengacaranya hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Sementara itu, tergugat III, yakni pihak Kabareskrim Polri, kembali tidak hadir.

"Tergugat III masih belum hadir," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Hakim Hamidah mengatakan ini kedua kalinya pihak Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa mantan pengacara Bharada E itu. Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan peringatan kepada Kabareskrim untuk hadir pada sidang berikutnya.

"Ya jadi untuk tergugat III, ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," kata hakim Hamidah.

Diketahui, gugatan ini dilayangkan Deolipa dan Boerhanuddin dengan tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. Sidang gugatan digelar di PN Jaksel.

Dalam gugatan ini, Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).

Berikut isi petitumnya:

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) batal demi hukum

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/Advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang di timbulkannya

5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum Tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan Pembelaan sampai pada persidangan

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)

7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (Uit voor baar bij voor raad)

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close