Serikat Pekerja Yogyakarta Perkirakan UMK 2023 Naik 8-9 Persen

Serikat Pekerja Yogyakarta Perkirakan UMK 2023 Naik 8-9 Persen

Nusantaratv.com - 01 Desember 2022

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi melepas pelaku UMK di kota tersebut saat akan memasukkan produknya di puluhan gerai toko waralaba di kota tersebut, Senin (17/10/2022) (ANTARA/Eka AR)
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi melepas pelaku UMK di kota tersebut saat akan memasukkan produknya di puluhan gerai toko waralaba di kota tersebut, Senin (17/10/2022) (ANTARA/Eka AR)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta memperkirakan nilai upah minimum kota yang akan berlaku tahun 2023 tetap mengalami kenaikan namun maksimal di angka delapan sampai sembilan persen.

“Kemungkinan, rekomendasi nilai upah minimum kota (UMK) yang akan diusulkan tetap mengalami kenaikan, sekitar delapan sampai sembilan persen,” kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma di Yogyakarta, Kamis.

Meskipun berpotensi mengalami kenaikan, Deenta mengatakan, rekomendasi UMK 2023 yang akan diusulkan tersebut belum sesuai harapan serikat pekerja yaitu naik 10 persen sesuai nilai maksimal kenaikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Namun demikian, lanjut dia, penggunaan Permenaker terbaru tersebut dinilai lebih baik bila dibanding dengan penggunaan aturan sebelumnya yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang memungkinkan tidak ada kenaikan UMK sama sekali.

“Pada dasarnya, rumus penghitungan UMK yang dipakai masih sama karena Permenaker terbaru pun merupakan turunan dari PP 36/2021. Tetapi, ada sedikit perubahan pada indeks untuk nilai pengalinya,” katanya.

Aturan maksimal kenaikan 10 persen UMK, lanjut dia, sebenarnya tidak akan memberikan penambahan nilai upah yang signifikan bagi pekerja karena nilai UMK yang berlaku saat ini pun masih tergolong rendah.

UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan.

“Jika dibanding daerah lain, maka kami sebenarnya keberatan dengan permenaker terbaru meskipun sudah ada sedikit kenaikan. UMK pun belum sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL),” katanya.

Sebelumnya, KSPSI sudah melakukan survei KHL dengan hasil kebutuhan hidup di Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp4,2 juta per bulan.

Dengan kemungkinan rekomendasi UMK 2023 yang belum memberikan kenaikan signifikan tersebut, KSPSI Kota Yogyakarta mendorong pemerintah daerah untuk melakukan terobosan agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi.

“Upah minimal hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, rumah tangga, dan sembako. Sedangkan untuk kebutuhan lain seperti perumahan atau transportasi belum mencukupi,” katanya.

Oleh karenanya, salah satu bentuk terobosan yang diusulkan adalah subsidi transportasi dan perumahan untuk pekerja.

Selain itu, KSPSI Kota Yogyakarta juga mengkhawatirkan potensi resesi yang mengancam pada tahun depan dan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, rekomendasi UMK akan disampaikan pada 6 Desember sesuai kesepakatan dari seluruh kota dan kabupaten di DIY.

“Penghitungan dilakukan berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta ada koefisien untuk produktivitas dan perluasan kesempatan kerja,” katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close