Senyum Mario Dandy Kala Dijebloskan ke Lapas Salemba

Nusantaratv.com - 26 Maret 2024

Mario Dandy Satriyo saat dieksekusi ke Lapas Salemba. (Dok.)
Mario Dandy Satriyo saat dieksekusi ke Lapas Salemba. (Dok.)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, dieksekusi ke Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan agar ia menjalani pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Dalam foto yang beredar, Selasa (26/3/2024) Mario Dandy terlihat mengenakan kaus abu-abu gelap dan celana hitam. Ia tersenyum seraya memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Terdakwa lainnya, Shane Lukas, ikut berdiri di samping Mario Dandy. Shane mengenakan kaus berwarna hitam dan juga memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu (20/3/2024) ke Lapas Salemba. Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara. Sedangkan Shane Lukas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA, dilihat Jumat (1/3/2024).

Putusan diketok pada 21 Februari 2024. Putusan diketok majelis hakim agung yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA turut menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Di tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy selanjutnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

PN Jaksel pun menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Shane Lukas.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])