Semua Kabupaten/kota di Kalimantan Timur Sudah Ajukan Nilai UMK 2023

Semua Kabupaten/kota di Kalimantan Timur Sudah Ajukan Nilai UMK 2023

Nusantaratv.com - 07 Desember 2022

Arsip Foto. Pekerja mengangkut bibit tanaman di persemaian transit pusat Persemaian Mentawir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)
Arsip Foto. Pekerja mengangkut bibit tanaman di persemaian transit pusat Persemaian Mentawir di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Semua kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur sudah mengajukan usul nilai upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2023 ke pemerintah provinsi, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erwadi di Kota Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa seluruh dewan pengupahan tingkat kabupaten kota sudah menyampaikan usul penentuan nilai UMK ke pemerintah provinsi.

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, ia mengatakan, membahas nilai UMK yang diajukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dan mengecek penentuan nilai UMK berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, penghitungan nilai upah minimum harus dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, indikator pertumbuhan ekonomi terkini, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Hasil rapat dari dewan pengupahan provinsi sudah kami laporkan ke Bapak Gubernur. Kemungkinan Kamis (7/12) UMK itu sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk diumumkan bupati atau wali kota," kata Rozani selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Arismunandar mengemukakan bahwa formula penghitungan nilai upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah sudah bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.

"Karena memang berdasarkan pada data statistik pertumbuhan ekonomi di Kaltim pada tahun berjalan. Ini juga untuk menghadapi berbagai kemungkinan di tahun depan terjadi inflasi dan lain-lain," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close