Sekarang BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Urus SIM Hingga Naik Haji, Begini Cara Daftarnya Secara Online

Nusantaratv.com - 21 Februari 2022

Kartu BPJS Kesehatan/ist
Kartu BPJS Kesehatan/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Haji dan Umrah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Berikut enam layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat:

Jual Beli Tanah

Terhitung mulai 1 Maret 2022 mendatang, jual beli tanah menjadi salah satu layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. 

BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas yaitu kelas 1,2, atau 3. 

Haji dan Umrah 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Kesehatan. 

Namun demikian, syarat BPJS untuk haji dan umrah masih belum diterapkan karena masih dalam proses pembahasan dengan sejumlah pihak. 

Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
 
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib permohonan SIM, STNK, dan SKCK.  Peraturan ini tercantum pada Instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI. 
 
Kredit Usaha Rakyat

Masyarakat yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga diwajibkan menyertakan keikutsertaan BPJS Kesehatan. Peraturan ini tercantum pada Instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Izin Usaha

Bagi masyarakat yang sedang mengurus izin usaha, juga diwajibkan melampirkan keikutsertaan BPJS Kesehatan. Dalam Inpres, presiden meminta Mendagri untuk medorong kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota, untuk menerapkan kebijakan tersebut. 

Sekolah

BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk sekolah, baik di bawah Kementerian Agama RI atau Kementerian Pendidikan. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, diwajibkan aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Dapat melakukan pendaftaran baik offline dengan datang ke kantor cabang terdekat maupun online menggunakan aplikasi JKN Mobile. 

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:  

-Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store 
-Klik “Daftar” 
-Pilih “Pendaftaran Peserta” 
-Klik “Saya Setuju” setelah membaca semua ketentuan pendaftaran 
-Masukkan NIK KTP 
-Masukkan kode Captcha 
-Setelah itu akan ditampilkan daftar data keluarga calon peserta BPJS Kesehatan 
-Isi data diri secara lengkap kemudian klik “Selanjutnya” 
-Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan termasuk dokter gigi -Masukkan e-mail 
-Klik “Simpan” 
-Kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yan Anda daftarkan 
-Cek e-mail yang masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN -Peserta kemudian akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi -Pembayaran premi dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti supermarket 
-Setelah melakukan pembayaran, peserta telah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan 
-Selesai, kartu BPJS dapat diakses dengan mudah di aplikasi Mobile JKN. 

Peserta dapat memilih ikon “kartu” pada menu bawah dan akan tampil kartu BPJS secara virtual. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])