Sebut 'Pemerkosa Bhayangkari', Putri Candrawathi Keluhkan Pemakaman Dinas Yosua

Sebut 'Pemerkosa Bhayangkari', Putri Candrawathi Keluhkan Pemakaman Dinas Yosua

Nusantaratv.com - 12 Desember 2022

Putri Candrawathi. (Detikcom)
Putri Candrawathi. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim mencecar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, soal pemakaman dinas bagi seorang anggota Polri. Putri mengaku tidak tahu syarat pemakaman secara kedinasan, namun dia menyoroti Brigadir N Yosua Hutabarat yang dianggapnya sebagai pemerkosa tapi tetap dimakamkan secara kedinasan.

Ini disampaikan Putri saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hakim mulanya membahas pemakaman Yosua yang dilakukan secara kedinasan. Hakim bertanya-tanya dan mengaitkan tentang pelecehan seksual yang disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh Yosua.

Pertama, kata hakim, bila melakukan pelecehan terhadap Putri, Yosua tidak mungkin dimakamkan secara kedinasan. Kedua, hakim menyebut tidak mungkin Mabes Polri menyetop penyidikan jika pelecehan terhadap Putri oleh Yosua benar-benar terjadi.

"Faktanya, almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang Saudara tadi sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak mendapatkan hal itu, itu yang pertama," ujar hakim.

"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," imbuhnya. 

Putri tetap mengatakan Yosua telah melakukan kekerasan seksual kepadanya. Putri mengungkapkan Yosua juga membantingnya sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang benar-benar terjadi," jelas Putri.

Putri kemudian menyebut pemakaman kedinasan terhadap Yosua itu diberikan oleh Polri. Dia mengatakan alasan pemakaman kedinasan terhadap Yosua itu harus ditanyakan Polri. Dia juga menyinggung statusnya saat itu sebagai Bhayangkari.

"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," tuturnya.

Pernyataan Putri itu kemudian dibalas hakim. Hakim menganggap pernyataan Putri itu telah menyudutkan Polri.

"Saudara tahu akibat peristiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian. Dari pernyataan Saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu," ujarnya.

"Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri di mana suami saya sangat mencintai institusi Polri dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan selama ini. Saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan," imbuh Putri.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close