Satpol PP Sulsel Tertibkan Aset IKBH Sudiang yang dikuasai Pihak Lain

Satpol PP Sulsel Tertibkan Aset IKBH Sudiang yang dikuasai Pihak Lain

Nusantaratv.com - 20 Desember 2022

Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset IBKH di Sudiang Makassar yang selama ini dikuasai pihak lain.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel
Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset IBKH di Sudiang Makassar yang selama ini dikuasai pihak lain.ANTARA/HO-Pemprov Sulsel

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan melakukan penertiban aset pemerintah yang dikuasai pihak lain di sekitar lokasi Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH) yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Puluhan pasukan Satpol PP Sulsel bersama aparat kepolisian dan TNI berhasil melakukan negosiasi dan akhirnya warga yang menempati tempat itu sejak lama akhirnya rela meninggalkan lokasi tersebut.

Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya dalam keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan penertiban ini dilakukan atas petunjuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengembalikan seluruh aset Pemprov Sulsel yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dan hari ini kami semua turun sebagai tindak lanjut atas rapat sejumlah stakeholder. Ini harga mati kita harus serahkan kembali ke Pemprov dalam hal ini Dinas Pertanian Sulsel,” ujar Andi Rijaya.

IKBH tersebut adalah aset milik Pemprov Sulsel yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki alas hak untuk lokasi tersebut.

Pasukan Satpol PP Sulsel dengan cara humanis memberikan penjelasan atas penertiban tersebut kepada warga yang menempati lahan tersebut alias tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah sekian lama dikuasai saat ini kami Satpol berhasil ambil kembali. Dan ini petunjuk bapak gubernur, untuk tetap kami jaga pascapenertiban,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Satpol PP telah melakukan pengembalian batas lahan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektare tersebut untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

"Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan sudah sah, kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung. Cuma ini persoalan lokasi saja, dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close