Sahat Tua Mengaku Salah dan Meminta Maaf Setelah ditetapkan Tersangka

Sahat Tua Mengaku Salah dan Meminta Maaf Setelah ditetapkan Tersangka

Nusantaratv.com - 16 Desember 2022

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki gedung usai ditangkap oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki gedung usai ditangkap oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengaku bersalah dan meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyuapan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, terutama masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Ia juga meminta doa agar tetap sehat dan menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar. Terima kasih," ucapnya. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima adalah STPS dan Rusdi (RS) sebagai staf STPS.

Sedangkan tersangka adalah masing-masing headliner kepala desa Kecamatan Jelgung Robatal, Kabupaten Sampang sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengelolaan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sebelumnya, KPK menangkap keempat pria itu pada Rabu (14/12) malam di provinsi Jatim. KPK juga mengamankan barang bukti sekitar Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan valas dolar Singapura dan dolar AS.

KPK juga telah menahan keempatnya karena perlunya proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Para tersangka STPS ditahan di KPK Rutan di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di KPK Rutan pada Kavling C1 Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK dan IW ditahan di KPK Rutan di Gedung Putih Merah KPK.

Sebagai penerima, STPS dan RS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kasus Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Bab 55 ayat 1 KUHP ke-1.

Sedangkan AH dan IW selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Bab 55 ayat (1) KUHP ke-1.((Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close