Rokok Eks-Brexit dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

Rokok Eks-Brexit dan Miras Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar

Nusantaratv.com - 21 Desember 2022

Pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras di halaman Bekas Kantor Bea Cukai, Kecamatan Cikarang Barat oleh petugas jaga beserta alat kesehatan Pemkab dan Pemkot Bekasi, unsur kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Keuangan, Rabu (21-12-2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras di halaman Bekas Kantor Bea Cukai, Kecamatan Cikarang Barat oleh petugas jaga beserta alat kesehatan Pemkab dan Pemkot Bekasi, unsur kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Keuangan, Rabu (21-12-2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan produk ilegal dengan status barang milik negara (BMN) sebagai akibat dari penindasan bidang domestikasi dan pajak berupa barang kena pajak tembakau dan minuman yang mengandung etil (KEMENTAN) senilai Rp4,6 miliar.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, pajak pendapatan hasil tembakau ilegal (BKC HT) sebanyak 4.371.222 batang rokok dan MMEA ilegal sebesar 123,66 liter.

"Nilai seluruh BKC HT ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp4.664.305.100,00 dengan potensi kerugian nasional sebesar Rp2.629.270.454,00," kata Yanti saat peristiwa pemusnahan di Cikarang Barat, Rabu.

BKC HT Ilegal melakukan pemusnahan, di antaranya BMN yang telah memperoleh persetujuan atas ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Nasional Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tentang Perjanjian Pemusnahan BMN pada KPPBC TMP A Bekasi sebesar 1.282.622 batang.


Selain itu, ada juga perusakan barang bukti yang telah diperoleh dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti menjelaskan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal merupakan hasil dari pemberantasan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

Bea Cukai Bekasi juga telah melakukan 172 penindikan di bidang kepabeanan dan pajak serta delapan represi narkotika, psikotropika, dan prekursor (PLTN) selama tahun 2022.

"Ini merupakan salah satu jumlah penyitaan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor bea cukai di Indonesia," katanya.

Dikatakan, temuan BKC ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan sebagai BMN.

Pada tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara pidana di bidang perpajakan.

Dari 11 perkara pidana di bidang perpajakan, tiga perkara diproses oleh Jaksa Kota Bekasi dengan tiga tersangka dan delapan perkara lainnya oleh Jaksa Wilayah Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close