Ricky Tak Dengar Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Nusantaratv.com - 05 Desember 2022

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menanggapi kesaksian Ricky Rizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5-12-2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menanggapi kesaksian Ricky Rizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5-12-2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, bersaksi bahwa dirinya tidak mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

"Saya tidak mendengar," ucap Ricky ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan ketika menjawab pertanyaan hakim mengenai perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dalam persidangan, Richard mengaku mendengar suara Ferdy Sambo yang memerintahkan Yosua untuk jongkok. Akan tetapi, dia tidak mendengar perintah kepada Eliezer untuk menembak Yosua.

Menanggapi kesaksian tersebut, Richard Eliezer yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J menyanggah pernyataan Ricky.

Eliezer tetap mempertahankan kronologinya yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J.

"Tentang penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu mungkin Ricky mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara, tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga," ucap Eliezer ketika menanggapi kesaksian Ricky Rizal.

Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Ricky Rizal sempat memaparkan kronologi penembakan Brigadir J dari sudut pandangnya. Kesaksian tersebut kemudian ditanggapi oleh Eliezer.

Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])