Nusantaratv.com-Pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan ASN pria bagi istrinya yang melahirkan atau disebut 'cuti ayah'. Masa cuti yang diberikan selama satu minggu hingga 30 hari.
"Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Cutinya seminggu sampai 30 hari," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/3).
Anas mengatakan rencana pemberian cuti ayah bagi ASN pria ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Namun, kata Anas rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh DPR.
Baca juga: Pemerintah Sedang Godok Aturan 'Cuti Ayah' untuk ASN Saat Istri Melahirkan
"Nanti masih akan dibahas di RUU ASN," jelasnya.
Rencana pemerintah memberikan cuti ayah untuk ASN saat istri melahirkan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sedang digodok Pemerintah.
RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Anas menambahkan selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh