Raja Charles Mau Copot Andrew-Harry dari Posisi Penasihat Negara, Kenapa?

Raja Charles Mau Copot Andrew-Harry dari Posisi Penasihat Negara, Kenapa?

Nusantaratv.com - 20 September 2022

Pangeran Harry dan istri. (Net)
Pangeran Harry dan istri. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Raja Charles III dilaporkan hendak mengubah undang-undang (UU) yang mengatur jabatan Penasihat Negara dalam Kerajaan Inggris. Perubahan tersebut bisa memicu pergeseran dramatis, dengan Pangeran Andrew, Pangeran Harry, dan Putri Beatrice akan dicopot dari peran penting itu.

Mengutip Express.co.uk, Pangeran Andrew yang merupakan adik Raja Charles, Pangeran Harry yang merupakan anak bungsunya dan Putri Beatrice yang merupakan anak sulung Pangeran Andrew dan keponakan Raja Charles, kini memegang perang penting itu dalam Kerajaan Inggris.

Apabila rencana mengamandemen UU soal Penasihat Negara atau Counsellors of State itu sungguh terwujud, maka ketiganya akan kehilangan posisi itu.

Pangeran Andrew, Pangeran Harry dan Putri Beatrice sama-sama berstatus sebagai anggota keluarga Kerajaan Inggris yang tidak lagi bertugas (non-working royals). Tapi ketiganya merupakan tiga dari lima Penasihat Negara yang bisa diandalkan oleh raja baru Inggris dalam menjalankan tugas konstitusional, jika sang Raja jatuh sakit atau tidak sedang berada di Inggris.

Posisi ini diatur dalam UU Perwalian (Regency Act) Tahun 1937, di mana pasangan Raja dan empat anggota keluarga kerajaan yang sudah dewasa atau berusia di atas 21 tahun, dalam garis suksesi takhta, secara otomatis menjadi Penasihat yang bisa menggantikan Raja dalam tugas-tugas resminya.

Tugas resmi yang dimaksud seperti pertemuan Privy Council, menandatangani dokumen-dokumen rutin dan menerima kredensial Duta Besar baru di Inggris.

Raja Charles, menurut laporan media Inggris Telegraph, menginginkan agar UU itu diamandemen agar hanya anggota keluarga Kerajaan Inggris yang bertugas secara resmi -- the Firm -- yang bisa menjadi Penasihat. Langkah itu berarti mencopot Pangeran Andrew, Pangeran Harry dan Putri Beatrice.

The Telegraph menyebut Raja Charles diyakini mengakui ketidakpantasan dalam memiliki tiga orang, yang berstatus non-working royals, memegang jabatan yang memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas-tugas konstitusional.

Amandemen UU hanya bisa dilakukan oleh parlemen Inggris. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pihak menyerukan kepada Istana Buckingham untuk mengusulkan amandemen UU itu agar Pangeran Andrew dan Pangeran Harry dicopot dari peran Penasihat Negara.

Raja Charles disebut akan bertindak cepat dalam mengambil langkah-langkah yang relevan untuk mengubah UU tersebut.

Apabila nantinya UU itu sungguh diamandemen, maka Putri Anne dan Pangeran Edward -- dua adik Raja Charles lainnya -- yang diketahui masih bertugas secara resmi untuk Kerajaan Inggris (working royals), akan diangkat ke posisi Penasihat Raja.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close