Putusan Legal Pernikahan Beda Agama PN Surabaya, MUI Minta Ditinjau Ulang

Putusan Legal Pernikahan Beda Agama PN Surabaya, MUI Minta Ditinjau Ulang

Nusantaratv.com - 23 Juni 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Istimewa)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan adanya pernikahan beda agama.

"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," ujar KH Cholil dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022). 

Putusan PN Surabaya itu, kata dia, cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama. "Padahal di Undang-Undang nomor 1 itu (UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama," ungkapnya.

Terkait hal ini, KH Cholil menegaskan pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama. Dia tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. KH Cholil menjelaskan, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.

"Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah," tukas ulama kelahiran Madura, Jawa Timur (Jatim), 47 tahun silam itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close