Putusan Banding Pemecatan Sambo Final

Putusan Banding Pemecatan Sambo Final

Nusantaratv.com - 19 September 2022

Konferensi pers Mabes Polri.
Konferensi pers Mabes Polri.

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Banding Irjen Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak majelis sidang banding etik. Dengan keputusan ini berarti Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," imbuhnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.

Polri memastikan putusan banding ini bersifat final. Sambo disebut tidak bisa mengajukan upaya hukum lain.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi langkah hukum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri seperti, Senin (19/9/2022).

Menurut Dedy, Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum lainnya, misalnya peninjauan kembali (PK) terkait pemecatan tersebut.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," jelasnya. 

Sambo diketahui dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close