PSI Tidak Lolos ke Senayan, Begini Reaksi Kaesang

Nusantaratv.com - 20 Maret 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat keluar dari rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) (Foto: ANTARA/Walda Marison)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat keluar dari rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) (Foto: ANTARA/Walda Marison)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal lolos ke Senayan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. PSI hanya memperoleh 4.260.169 suara atau 2,8 persen.

Ketika ditanya soal nasib partainya di Pemilu 2024 ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak banyak bicara. Dia mempersilahkan wartawan untuk bertemu di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI pada Kamis (21/3/2024).

"Besok di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ya. Besok kumpul di DPP saja," kata Kaesang usai keluar dari rumah Prabowo Subianto di jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).

Selain nasib PSI yang gagal lolos ke Senayan pada Pemilu 2024, sejumlah wartawan juga menanyakan soal isu Kaesang dicalonkan menjadi Gubernur Jakarta. Namun, Kaesang tak mau menjawab. Dia dan anggota pengawal presiden langsung berjalan menjauhi wartawan menuju mobil.

Berdasarkan data rekapitulasi KPU, PSI hanya meraup suara sebanyak 4.260.169 dari 38 provinsi. Hasil ini membuat PSI hanya mampu meraup suara sebanyak 2.8 persen dari suara sah sebanyak 151.796.630.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup suara minimal 4 persen dari suara sah tidak bisa menempatkan wakilnya di kursi DPR RI.

Sementara untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diikuti tiga pasangan, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])