Presiden Jokowi: Putusan MK Putuskan Tuduhan terhadap Pemerintah Tidak Terbukti

Nusantaratv.com - 23 April 2024

Presiden Joko Widodo. (Instagram)
Presiden Joko Widodo. (Instagram)

Penulis: Habieb Febriansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menegaskan bahwa yang terpenting dari putusan tersebut adalah bahwa tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti secara hukum.

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ujar Presiden Jokowi, dikutip dari Antara, Selasa, 23 April 2024.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. 

Menyikapi tantangan geopolitik global, Presiden mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu dalam menghadapinya.

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," tambahnya.

Selain itu, Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," jelasnya.

Pada Senin (22/4), MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam proses Pilpres 2024.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])