Nusantaratv.com - Anggota TNI yang melakukan tendangan 'kungfu' ke suporter Arema saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, diproses hukum. Anggota TNI tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) V Brawijaya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya Mayor Kusdi membenarkan bahwa personel tersebut memang sudah meminta maaf secara langsung kepada korban di Malang. Ia didampingi oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto.
Walau demikian, Kusdi mengatakan permintaan maaf itu tidak mengurangi proses hukum yang harus dijalani oleh personel bersangkutan.
"Betul, kemarin didampingi langsung sama Pak Pangdam itu. Jadi orangnya yang nendang sekarang sudah diproses di Pomdam," ujar Kusdi, Rabu (5/10/2022).
Kusdi menuturkan, bahwa personel bersangkutan telah melakukan sebuah kesalahan. Ia menjelaskan bahwa tendangan seperti itu terhadap masyarakat sipil menyalahi prosedur yang seharusnya diterapkan oleh seluruh personel TNI.
"Salah prosedur itu. Kan tidak boleh seperti itu. Ya, kalau di polisi melanggar kode etik, kalau di TNI berarti itu tindakan pelanggaran disiplin. Harus diproses hukum, nanti yang bersangkutan bisa kena sanksi tunda pangkat," katanya, mengutip Detikjatim.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh