Nusantaratv.com - Kepolisian Sektor Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memfasilitasi keadilan restoratif antara pelaku dengan perusahaan terkait dugaan penggelapan solar fuel senilai Rp17 juta.
"Kasus ini terjadi di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa yang melibatkan tiga orang yang diduga menjadi pelaku penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan," kata Kepala Iptu Polsek Azwar Fadli Pulungan di Kelapa, Bangka Barat, Rabu (21/12).
Ia menjelaskan, restorative justice merupakan salah satu bentuk perlakuan khusus dalam penanganan hukum dengan kesepakatan tertentu dan dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban untuk pemulihan terhadap korban yang mengalami kejahatan dengan ganti rugi dan perjanjian lainnya.
Dalam hal ini, Polsek Kelapa bertindak sebagai fasilitator antara korban dan pelaku untuk melakukan musyawarah dan mengupayakan jalan damai.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara pembobotan atau penggelapan di bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) 4 KUHP subsider Pasal 374 KHP.
Ia menjelaskan, kesepakatan damai ini diawali dengan laporan yang disampaikan Riskiana Indra yang menjabat sebagai pengawas lapangan perusahaan pada 29 November 2022 kepada Polsek Coconut.
"Saat itu Riskiana melaporkan dugaan pencurian atau penggelapan BBM solar yang terjadi antara Oktober 2022 hingga November 2022 di perkebunan kelapa sawit, dengan penilaian kerugian sebesar Rp17 juta," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pendataan barang bukti, kemudian diketahui mengarah ke tiga pelaku, yakni inisial HA (23), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, MAT (23), warga Lawang Wetan, Musi Banyuasin, dan TA (27), warga Tajajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang berdomisili di Kelurahan Terentang, Kecamatan Bangka Barat.
"Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan musyawarah dan sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan," katanya.
Dalam perjalanan diskusi, terjadi pertemuan antara kedua belah pihak dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan, dan perjanjian damai kepada Polsek Kelapa
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga melaksanakan perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan judul, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
"Berdasarkan kesimpulan dari perkara tersebut, pemerintah telah menghentikan penyidikan terkait dengan perkara yang dilaporkan perusahaan," ujarnya.
Ia berharap para pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa dan menuruti pernyataan yang telah disepakati bersama.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh