Nusantaratv.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," katanya.
Boro menjelaskan, setelah proses pelimpahan tersebut selesai, seluruh tahapan penyidikan berikutnya akan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan dengan berat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat, serta 16.068.804 dolar Singapura.
Menurutnya, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh sejumlah instansi berwenang, di antaranya Bank Indonesia, PT Pegadaian, Dinas Rahasia Amerika Serikat (United States Secret Service), dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Termasuk terkait beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri," kata Budi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, barang bukti dibawa menggunakan koper, kontainer, kardus, hingga brankas.
Don Ritto sendiri tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
(Sumber: Antara)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh