Nusantaratv.com-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Totok menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan ketiga kasus yang tengah diusut.
Menurut Totok, penyidik juga telah menggelar perkara setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan.
"Berdasarkan gelar perkara kita telah tetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap dia.
Selain DR, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial FA.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," imbuhnya.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan ketiga perkara selanjutnya akan diteruskan oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh