Nusantaratv.com - Kepolisian Resort Kota Bengkulu menyita sedikitnya 50 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot standar selama Januari 2023.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu Ajun Komisaris Polisi Perdhana Mahardika mengatakan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan karena para pengendara telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan.
"Untuk total kendaraan roda dua dan roda empat yang telah disita selama 2023 sebanyak 50 kendaraan lebih," kata Perdhana di Kota Bengkulu, Senin.
Pada Sabtu (21/1) malam, Satlantas Polresta Bengkulu juga menyita sebanyak 18 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang terlibat aksi balap liar di Kelurahan Padang Harapan.
Selain itu, kendaraan yang disita juga tidak menggunakan knalpot standar, tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), TNKB palsu, dan tidak dilengkapi surat kendaraan.
Perdhana menambahkan untuk mengurangi kegiatan balap liar di jalan dan penggunaan knalpot tidak standar, pihaknya secara rutin melakukan kegiatan operasi.
Jika dalam operasi tersebut ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dan melakukan aksi balap liar maka akan dilakukan tilang dan penyitaan kendaraan ditempat.
Kemudian, kendaraan tersebut akan disita di Mapolresta Bengkulu selama satu bulan hingga masa persidangan selesai.
Perdhana menjelaskan bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya harus membawa knalpot standar, surat-surat kendaraan dan TNKB. Sementara bagi pelajar harus didampingi orang tua dan wali kelas.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh