Nusantaratv.com - Petugas kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menetapkan tersangka dalam kasus tambang batu C yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya.
"Sudah ditetapkan pemilik tambang mineral C mile di Desa Bandar Jaya sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polsek Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Senin.
Polres Mukomuko sebelumnya telah menerima laporan terkait adanya usaha tambang atau tambang batuan ilegal di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya dari pengelolaan masyarakat di daerah tersebut.
Dari hasil gangguan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Mukomuko ternyata usaha tambang atau tambang batu C di wilayah tersebut beroperasi tanpa izin.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan kini kasus tambang batu C sudah masuk ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kasus ini sudah berlangsung selama dua bulan terakhir dan sekarang kasus ini sedang diselidiki dan sudah ada tersangka dalam kasus ini," katanya.
Polisi resor setempat melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada tersangka lain dalam kasus tambang batu C yang beroperasi tanpa izin di daerah tersebut.
Tindakan tersangka dalam kasus tambang batu ilegal C melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Kemudian dalam pasal 480 KUHP ancaman hukuman bagi penghapus selama empat tahun kurungan penjara
Sementara itu, tambang batu C selain beroperasi tanpa izin dan diduga menggunakan alat berat.(Ant)
Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh