Nusantaratv.com - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memeriksa dua saksi terkait penemuan kayu ilegal dan alat berat dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I di daerah ini.
"Kasus ini masih dalam proses. Ada dua saksi yang diperiksa, yakni pemilik alat berat dan pemilik 'rental' alat berat," kata Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Selasa.
Hal ini, katanya, menindaklanjuti hasil penemuan alat berat ekskavator dan kayu dalam HPT Air Ipuh I oleh tim gabungan yang terdiri atas KPH Kabupaten Mukomuko, Polres, dan Koramil pada 9 hingga 10 November 2022.
Ia mengatakan dari dua saksi kasus perambahan hutan tersebut, satu saksi sebagai pemilik alat berat telah menjalani pemeriksaan dan saksi ini tidak mengetahui lokasi alat berat digunakan, sedangkan saksi lain sebagai pemilik "rental" alat berat sudah dipanggil tetapi belum memenuhi panggilan kepolisian.
"Lagi dipanggil tetapi belum datang, kami akan kembali memanggil saksi ini untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," ujarnya.
Terkait dengan keterangan pemilik alat berat yang mengaku tidak mengetahui lokasi alat berat dioperasikan, ia mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
Sementara itu, alat berat yang ditemukan tim gabungan di dalam kawasan HPT Air Ipuh I diduga dipakai pelaku perambahan hutan untuk membuka akses jalan dari luar menuju ke dalam kawasan hutan.
Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho sebelumnya mengatakan pihaknya sampai sekarang belum mengetahui siapa pemilik alat berat dan pemilik kayu itu.
"Tim gabungan saat masuk ke dalam hutan tidak menemukan satu orang pun di dalam hutan, kemungkinan mereka sudah tahu kedatangan kami sehingga pelaku melarikan diri," ujarnya.
Ia menambahkan proses lebih lanjut terkait dengan penemuan kayu ilegal dan alat berat dalam HPT Air Ipuh I dilakukan Polres Mukomuko.
Ia menyatakan pihaknya menyerahkan masalah ini kepada Polres Mukomuko dan diharapkan polisi cepat mengungkap pelaku perambahan hutan dan pembukaan lahan di HPT Air Ipuh I.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh