Polres Bekasi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang

Nusantaratv.com - 24 Maret 2023

Polisi menunjukkan barang bukti ribuan butir tramadol dan hexymer yang berhasil diamankan dari tangan dua pengedar obat terlarang saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Polisi menunjukkan barang bukti ribuan butir tramadol dan hexymer yang berhasil diamankan dari tangan dua pengedar obat terlarang saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekas menangkap dua pemuda yang diketahui sebagai pengedar ribuan butir obat terlarang kategori daftar G di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.

"Dua pelaku yang kami amankan masing-masing M (22) dan MI (25) berikut barang bukti bahan berbahaya jenis obat daftar G baru-baru ini," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Jumat.

Ia mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa 6.200 tablet tramadol serta lima botol berisi 5.000 butir hexymer dari tangan kedua pelaku.

Twedi menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kecamatan Tambun Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, papar dia, polisi kemudian mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti beserta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

"Mereka ini distributor, menjual ke tempat-tempat atau perorangan untuk dijual secara tertutup dengan cara bertemu pelanggan. Kami amankan juga tiga unit telepon genggam milik kedua pelaku," katanya.

Dia mengatakan obat terlarang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp41 juta. Petugas mengklaim penangkapan dua pelaku asal Aceh tersebut berhasil menyelamatkan 11.000 jiwa pemuda.

Kedua pelaku dijerat Pasal 196 Juncto 98 ayat 2 dan 3 kemudian Pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close