Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar Tiga Kilogram Ganja

Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar Tiga Kilogram Ganja

Nusantaratv.com - 28 November 2023

Polres Aceh Barat memperlihatkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan barang bukti ganja kering seberat tiga kilogram, saat diamankan di Mapolres setempat di Meulaboh, Senin (27/11/2023). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Barat)
Polres Aceh Barat memperlihatkan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dan barang bukti ganja kering seberat tiga kilogram, saat diamankan di Mapolres setempat di Meulaboh, Senin (27/11/2023). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Barat)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap dua orang pemuda berinisial NF (21 tahun) dan R (31 tahun), sebagai terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat tiga kilogram.

“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan di kawasan Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat tiga kilogram, yang dibungkus dalam kantong plastik.

Erwo Guntoro mengatakan penangkapan terhadap tersangka NF dan R tersebut, setelah personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat dua orang pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kepolisian yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian membuntuti keduanya dan kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan di pinggir jalan lintas Meulaboh – Tutut, desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

“Kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja, dengan barang bukti narkotika jenis ganja. Total berat keseluruhannya tiga kilogram,” katanya.

Barang bukti ganja kering tersebut terdiri dari tiga bungkus plastik hitam, yang di dalamnya berisikan tiga kilogram narkotika jenis ganja.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata AKP Erwo Guntoro.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close