Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno 

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno 

Nusantaratv.com - 18 Juli 2023

Aktor senior Pierre Gruno (61) menjadi tersangka kasus penganiayaan, Jakarta, Jumat (14/7/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Aktor senior Pierre Gruno (61) menjadi tersangka kasus penganiayaan, Jakarta, Jumat (14/7/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepolisian menolak penangguhan penahanan  aktor Pierre Gruno (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan.
 
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ade menjelaskan penolakan penangguhan penahanan aktor senior tersebut karena Kepolisian masih proses pemberkasan. "Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.
 
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan aktor Pierre Gruno (64) sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
 
"Terlapor Saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"  kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA..(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close