Nusantaratv.com - Pria asal Kota Serang inisial RZ, yang diviralkan selingkuh dengan mertua, mencoba membuat laporan polisi ke Polda Banten. Ia hendak melaporkan istrinya, NR, dengan dugaan tindak pidana ITE. Walau demikian, laporan tersebut ditolak petugas.
"Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (4/1/2023).
RZ datang ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12/2022). Ia disebut berkonsultasi sebelum membuat laporan tersebut.
Pelapor dengan kuasa hukumnya juga sempat bertemu dan berdiskusi dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus. Mereka kemudian memberikan dokumen pengaduan.
Shinto mengatakan pengaduan mengenai pencemaran nama baik harus dilakukan dengan kajian komprehensif. Usai melakukan kajian itu, polisi menyatakan aduan RZ tidak dapat ditindaklanjuti.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh