Polisi Tangkap Suami Isteri Pengedar Narkotika di Nagan Raya

Polisi Tangkap Suami Isteri Pengedar Narkotika di Nagan Raya

Nusantaratv.com - 23 Januari 2023

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap pasangan suami isteri diduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Senin (23/1/2023). (ANTARA/HO- Satresnarkoba Polres Nagan Raya)
Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap pasangan suami isteri diduga pengedar narkoba jenis sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Senin (23/1/2023). (ANTARA/HO- Satresnarkoba Polres Nagan Raya)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap pasangan suami isteri diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Pasangan suami isteri ini kami tangkap karena diduga telah lama menjadi bandar dan pengedar narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Senin.

Adapun inisial kedua pasangan tersebut masing-masing GH dan HS tercatat sebagai warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa 10,24 gram narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu 
sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BL 5103 CH, dan satu kotak lem China.

Ia menyebutkan penangkapan bandar tersebut berdasarkan laporan masyarakat karena pasangan ini diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit.

Atas laporan masyarakat, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dengan mengepung lokasi kebun kelapa sawit dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Saat akan ditangkap pasangan ini berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke parit di lokasi perkebunan, namun kemudian barang bukti ini berhasil kita amankan,” katanya.

Barang bukti yang dibuang kedua pelaku sebelumnya telah dimasukkan dalam kotak lem China sebanyak dua paket dengan berat mencapai 10,24 gram.

“Saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Pasangan suami isteri tersebut diduga melanggar Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara, tuturnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close