Polisi Pekanbaru Musnahkan 65 Kilogram Sabu-sabu asal Malaysia

Polisi Pekanbaru Musnahkan 65 Kilogram Sabu-sabu asal Malaysia

Nusantaratv.com - 03 Oktober 2023

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasian Rahmadi (tengah) saat memimpin pengungkapan dan pemusnahan 65 kilogram sabu di Pekanbaru. (ANTARA/Reza Fahlepi)
Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasian Rahmadi (tengah) saat memimpin pengungkapan dan pemusnahan 65 kilogram sabu di Pekanbaru. (ANTARA/Reza Fahlepi)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan 65 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang disita dari dua tersangka hasil pengungkapan pada beberapa waktu lalu.

"Ini jaringan internasional dari Malaysia. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Utara serta Pekanbaru dan sekitarnya," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat mengikuti pemusnahan barang bukti di Pekanbaru, Selasa.

Dalam pemusnahan yang dipimpin Kepala Polresta Pekanbaru dan diikuti segenap jajaran itu, sabu-sabu dimusnahkan dengan dilarutkan bersama cairan lainnya, lalu dibuang ke kloset.

Rahmadi menjelaskan bahwa dua tersangka SA dan A diringkus dalam mobil CRV di Jalan Semar, Kecamatan Tampan pada 8 September 2023 dan di dalam mobilnya ditemukan 55 bungkus narkotika.

Keduanya sempat mencoba melarikan diri dan merebut senjata petugas sehingga mau tak mau dilepaskan timah panas padanya.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama juga ditemukan 10 bungkus sabu yang disembunyikan SA di rumahnya di Jalan H. Ali Akbar, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Tersangka SA dan A menerima langsung narkoba dari becak laut dan dikumpulkan di satu tempat. Kemudian keduanya juga yang mengantarkan langsung ke pembeli.

"Keduanya sedang dalam proses penyidikan. Polresta Pekanbaru tengah berupaya mengumpulkan bukti lain untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," tambah Rahmadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close