Polisi Menangkap Tersangka Penjualan Ilegal Subsidi Solar di OKU Timur

Polisi Menangkap Tersangka Penjualan Ilegal Subsidi Solar di OKU Timur

Nusantaratv.com - 29 November 2022

Barang bukti satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF memuat 44 jeriken berisi minyak solar bersubsidi yang disita Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Barang bukti satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF memuat 44 jeriken berisi minyak solar bersubsidi yang disita Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka kasus bisnis bahan bakar solar (BBM) bersubsidi ilegal di Kabupaten Ogan Komering Timur (OKU) Sumatera Selatan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Sumatera Selatan Polda Kombes Pol Barly Ramadhany kepada wartawan, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka tergabung dalam TH alias Iyon (31), warga Kelurahan Belitang, OKU Timur.

Tersangka ditangkap tim Direktorat Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus di gudang penampungan tenaga surya, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis (24/11) siang.

"Tersangka tertangkap basah sedang meremas-remas unit mobil terbuka yang berisi puluhan suvenir solar-intelligence 34 liter," katanya. Tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang untuk penyidikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan barang bukti tersebut tersangka tenaga surya berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

Minyak solar tersebut dibeli secara ilegal seharga Rp8.400 per liter yang kemudian akan didistribusikan kembali olehnya ke penyulingan di wilayah BK 9 Desa Rejosari, kabupaten setempat.

Tersangka menjual solar oil seharga Rp305.000 atau per liter tersangka mendapat untung sebesar Rp19.400.

"Ini bukan yang pertama, tetapi kegiatan bisnis kembali pada subsidi solar yang telah dilakukan para tersangka telah berlangsung selama sekitar enam bulan terakhir," katanya.

Dalam rentang waktu tersebut, imbuhnya, tersangka yang sebelumnya mengaku sebagai petani mampu memperdagangkan kembali solar sebanyak tiga ton per bulan, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta.

Ia memastikan penyidik Satgas Operasi Perminyakan Ilegal Direktorat Reserse Khusus Kriminal Polda Sumsel siap menyelesaikan kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM kepada masyarakat.

Adapun dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan identitas beberapa pelaku lain yang keberadaannya sedang digeledah.

"Jauhkan kami sampai semuanya tertangkap, tentu kami mengharapkan dukungan dari masyarakat," katanya.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, satu unit mobil terbuka Daihatsu putih BE-8681-ZF, 22 profesional berkapasitas 35 liter berisi solar bersubsidi, 70 jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda senilai Rp60 miliar.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close