Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Ratusan Kg dari Malaysia

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Ratusan Kg dari Malaysia

Nusantaratv.com - 10 Oktober 2022

Sabu-sabu. (Net)
Sabu-sabu. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Sabu ini seberat 179 kilogram.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menjelaskan pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial F pada Rabu (5/10/2022) lalu di wilayah Aceh Timur.

"Pada 5 Oktober 2022, diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak, Aceh Timur, dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor," ujar Krisno dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Lalu, tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-ticket atau stiker good dan nice," kata dia.

Hasil interogasi tersangka F, lanjutnya, didapat keterangan bahwa dia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

Krisno mengatakan bahwa F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat. Sedangkan ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali serta Z dan K sebagai transporter laut.

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," katanya.

"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," tambahnya.

Tersangka inisial F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close