Polisi Didesak Tangkap Penuding Tito Kakak Asuh Sambo di Konsorsium 303

Nusantaratv.com - 29 Agustus 2022

Lisman Hasibuan.
Lisman Hasibuan.

Penulis:

Nusantaratv.com - Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dituding menjadi kakak asuh Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tito disebut merupakan kakak asuh Sambo dalam kaitan Konsorsium 303, yang disebut-sebut sebagai organisasi beking judi atau pelindung bandar judi. 

Tudingan ini beredar di media sosial, termasuk ditayangkan sejumlah kanal YouTube. 

Menanggapi hal itu, DPP Pekat Indonesia Bersatu berencana membuat laporan ke Bareskrim Polri. Menurut Kabid Infokom DPP Pekat Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, ada kesan isu ini dibiarkan oleh polisi, sehingga dirinya mengambil tindakan. 

"Sedang konsultasi dengan Bareskrim untuk melakukan laporan terkait pemberitaan hoax dan sudah delapan hari kepada mantan Bapak Kapolri yang juga Mendagri Pak Tito," ujar Lisman di Bareskrim Polri, Senin (29/8/2022). 

Ada sejumlah kanal YouTube yang menayangkan tuduhan Tito sebagai kakak asuh Sambo. Pihaknya, kata Lisman menyertakan bukti unggahan salah satu kanal terlebih dahulu agar persoalan ini diproses polisi. 

Lisman berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti. Mengingat adanya isu ini, turut merusak nama baik Polri. 

"Ada beberapa channel, dibawanya (bukti) satu dulu. Dirsiber Mabes Polri, delapan hari loh. Ini merusak institusi Polri sendiri," kata dia. 

Lisman menuturkan, kedatangannya ke Bareskrim masih dalam tahap konsultasi, belum membuat laporan polisi secara resmi. Meski begitu ia meminta pelaku dalam kasus ini bisa segera diringkus petugas.

"Laporan saya ini masih konsultasi dengan penyidik untuk buat LP-nya, setidaknya 1x24 jam bisa menangkap," tandasnya. 

Diketahui, isu Konsorsium 303 yang disebut dipimpin Sambo mencuat akhir-akhir ini. Isu muncul seiring terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J, yang diduga diotaki Sambo. Sambo sendiri kini menjadi tersangka pembunuhan, dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, dan dipecat dari Polri. Meski begitu, ia mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])