Polisi Agam Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Pekanbaru

Polisi Agam Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Pekanbaru

Nusantaratv.com - 05 Januari 2023

Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Pekanbaru Riau dibawa ke Mapolres Agam. ANATARA/HO-Dok Humas Polres Agam
Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Pekanbaru Riau dibawa ke Mapolres Agam. ANATARA/HO-Dok Humas Polres Agam

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Simpang Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (4/1) siang, usai melakukan aksinya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian diwakili Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, di Lubukbasung, Kamis, mengatakan kedua pelaku berinisial R (27) dan SR (27), keduanya warga Kota Pekanbaru, Riau,.

Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BG 6257 EAA yang terparkir di pinggir jalan di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, sekitar pukul 11.45 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap berbarengan saat rombongan Kapolres Agam kembali dari menyerahkan bantuan ke Pondok Pesantren AlHafidz Ibnu Hajar Matur," katanya pula.

Ia mengatakan, pencuri sepeda motor itu berawal saat Nursal, pemiliknya memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur

Saat itu pemilik sepeda motor sedang pergi melihat kebunnya. Kebetulan pelaku sedang lewat dan melihat sepeda motor sedang parkir, sehingga niatnya muncul untuk mencuri.

"Sepeda motor tersebut diambil pelaku setelah sekitar 15 menit mereka pantau," katanya.

Ia menambahkan, saat mengambil sepeda motor kondisi setang sedang terkunci, namun kedua pelaku membuka secara paksa.

Usai mengambil motor, kedua pelaku membawa ke arah Kecamatan Tanjungraya dengan cara didorong atau dibawa dalam keadaan mesin mati.

"Pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjungraya setelah satu jam mencuri sepeda motor itu, dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Dari pengakuan pelaku, mereka sering mencuri sepeda motor di daerah Pekanbaru, Riau dan baru kali ini ditangkap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close