Nusantaratv.com - Polda Kalimantan Selatan membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam menghadapi musim kemarau tahun ini yang diprediksi lebih kering sehingga rawan terjadinya karhutla.
"Satgas ini untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum agar setiap kejadian karhutla bisa diproses pidana secara tegas," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Selasa.
Tak hanya di level Polda yang dikomando Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kapolda pun menginstruksikan agar para Kasatwil di Polres jajaran mempersiapkan dengan betul kesiapan dalam menghadapi karhutla.
Dia meminta segera dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan agar diingatkan tidak boleh melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
"Kalau sampai terjadi karhutla segera ditindak lanjuti sesuai hukum," tegasnya.
Kapolda pun mendorong terbentuknya satgas di masyarakat untuk menanggulangi jika sampai terjadi karhutla.
Adapun tugasnya melakukan pemadaman menggunakan alat sederhana apabila muncul titik api di wilayahnya sekaligus mempermudah koordinasi dengan petugas termasuk berperan aktif dalam upaya pencegahan nya.
"Antisipasi dan penanggulangan karhutla ini menuntut kesiapan dan kesigapan kita semua, mari bersinergi untuk mencegah bencana kabut asap dari kebakaran lahan," ujarnya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh