Polda Aceh Tangkap 12 Terduga Penambangan Emas Ilegal

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Dokumentasi - Polisi menggerebek tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh )
Dokumentasi - Polisi menggerebek tambang emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh )

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap 12 terduga pelaku penambangan emas ilegal serta menyita dua alat berat ekskavator.
  
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Kamis mengatakan, penangkapan pelaku penambangan ilegal tersebut dilakukan di dua tempat, yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Besar.

"Penangkapan pelaku penambangan emas ilegal dilakukan dalam penggerebekan pada Rabu (9/11). Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat," kata Sony Sonjaya.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.

Sony Sonjaya mengatakan tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penggerebekan melibatkan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.

Di lokasi tambang emas tersebut, kata Sony Sonjaya, petugas menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).

"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas," kata Sony Sonjaya.

Kemudian, tambang emas di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Satreskrim Polres Aceh Barat.

Di lokasi itu, petugas menangkap enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20). Serta menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator.

"Barang bukti yang disita lainnya berupa dua pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan minyak solar 500 liter," kata Sony Sonjaya.

Sony Sonjaya menegaskan penggerebekan tambang emas ilegal merupakan komitmen Polda Aceh menindak para pelaku penambangan tanpa izin. Apalagi penambangan ilegal, baik emas maupun lainnya, sudah menjamur.

Selain itu juga meresahkan masyarakat. Penambangan ilegal juga menjadi di antara penyebab bencana alam seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

"Kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut. Sebab, mereka pasti kami tindak karena tindakan mereka meresahkan masyarakat," kata Sony Sonjaya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close