PHRI usulkan Dua Persen PAD Hotel dan Restoran untuk Peningkatan SDM

PHRI usulkan Dua Persen PAD Hotel dan Restoran untuk Peningkatan SDM

Nusantaratv.com - 20 Januari 2023

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar, Rina Pangeran ANTARA/HO-PHRI Sumbar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar, Rina Pangeran ANTARA/HO-PHRI Sumbar.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat mengusulkan agar dua persen dari hasil retribusi pajak hotel yang restoran yang mereka bayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan bagi peningkatan sumber daya manusia (SDM) pekerja hotel dan restoran.

"Kita mengusulkan sekitar dua persen supaya dana itu kita bisa membina sumber daya manusia hotel dan restoran yang ada. Selain itu sudah banyak kafe dan restoran yang minta apa yang bisa PHRI lakukan untuk kita," kata Ketua PHRI Sumbar, Rina Pangeran di Padang.

Ia mengatakan selama ini pelatihan bagi karyawan hotel dan restoran belum tersentuh karena keterbatasan anggaran. Dalam pengembangan pariwisata tentu membutuhkan sumber daya manusia pekerja yang berkualitas untuk meningkatkan pelayanan kepada pengunjung.

Usulan anggaran dua persen dari retribusi itu akan diutamakan membina dan melatih karyawan hotel dan restoran yang belum memiliki standar pelayanan kepada wisatawan.

Ia menyebutkan saat ini ada 106 anggota PHRI Sumatera Barat baik hotel maupun restoran dan belum semua karyawan anggota PHRI Sumbar ini yang mendapatkan pelatihan sesuai standar bidang pariwisata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan meminta agar PHRI Sumbar menyurati Wali Kota Padang atas usulan tersebut sehingga bisa dibahas dan dikaji apakah kebijakan pembagian retribusi tersebut melanggar aturan atau tidak.

"Saya minta PHRI untuk menyurati Wali Kota padang, kapan perlu kita adakan MoU nanti, tapi masukan dulu bagaimana proposal atau surat kepada wali kota. Kami bahas dulu di internal Pemko Padang apakah bisa secara aturan atau bagaimana. Biasanya itu kalau institusi atau organisasi bisa kita bantu dalam bentuk kegiatan," kata dia.

Badan Pendapatan Daerah Kota Padang mencatat pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran pada 2022 sebesar Rp110 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp40 miliar dibandingkan tahun 2021 yang jumlahnya Rp70 miliar.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close