Nusantaratv.com - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Saipul Rahman menegaskan jika pelanggan air minum menunggak lebih dari tiga bulan terpaksa dilakukan penyegelan terhadap meteran pelanggan.
“Perumda Air Minum Batiwakkal memberikan tenggang waktu tiga bulan atas tunggakan pembayaran, tapi jika melebihi dari tenggang waktu tersebut, maka terpaksa petugas melakukan penyegelan,” kata Saipul Rahman di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Senin.
Saipul Rahman mengutarakan harapannya kepada para pelanggan untuk membayar tepat waktu jangan sampai menunggak, sebab pembayaran tersebut bukan semata untuk kepentingan perusahaan tetapi juga untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
“Jika pembayaran pelanggan rutin setiap bulan, maka seluruh biaya operasional dan lainnya akan mudah terealisasi,” kata Saipul.
Saipul menilai, pembayaran rutin kepada Perumda Air Minum merupakan bentuk dukungan, baik itu pelanggan sebagai pemakai air bersih, maupun Perumda sebagai pemberi layanan, sehingga intinya bisa saling mendukung.
Ia mengemukakan bahwa Perumda Air Minum Batiwakkal bukan hanya milik daerah tetapi juga milik seluruh masyarakat Berau. Oleh karena perlunya dukungan pelanggan untuk kemajuan dan peningkatan kualitas layanan Perumda Batiwakkal.
“Kami terus melakukan pembenahan, baik dalam hal pelayanan administrasi maupun pelayanan di lapangan. Oleh karena itu kami minta kesadaran pelanggan untuk membayar kewajiban secara rutin,” ucap Saipul.
Saipul juga menambahkan, imbauan pembayaran rutin terus disosialisasikan juga melalui media sosial (medsos) agar mudah diakses masyarakat.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh