Pertamina Sumbagsel Dukung Polri Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina Sumbagsel Dukung Polri Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Nusantaratv.com - 06 Desember 2022

Dokumen - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel/2022.
Dokumen - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel/2022.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mendukung langkah Polri menindak para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah itu.

"Kami berharap masyarakat turut mendukung langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Selasa.

Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Banyuasin, dan Kota Lubuk Linggau, sangat merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM bersubsidi, serta kelompok masyarakat rentan lainnya.

Ia mengapresiasi Polri yang menindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terus berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan negara, karena ini penyaluran BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran," katanya

Pertamina mencatat, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM bersubsidi jenis Bio Solar pada bulan November 2022 untuk wilayah Sumatera Selatan sekitar 1.843 kiloliter (kl) per hari. Sedangkan untuk produk Pertalite mencapai 2.259 kl per hari.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Masyarakat jika menemukan adanya indikasi kecurangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, kata Nikho.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close