Nusantaratv.com - Permohonan pembuatan paspor elektronik (e-pasport) di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sejak Januari hingga Desember 2022 ini mengalami peningkatan hingga 145 persen dibanding 2021.
"Berdasarkan data pada 2021 permohonan pembuatan paspor elektronik tercatat 1.396 orang meningkat 145 persen pada tahun ini menjadi 3.422 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Jumat.
Sedangkan permohonan pembuatan paspor biasa 48 halaman, menurut Ridwan pada tahun 2022 mengalami peningkatan mencapai 713 persen dibandingkan dengan tahun 2021.
"Permohonan paspor biasa tahun sebelumnya hanya 4.567 orang sedangkan pada 2022 ini mencapai 37.152 orang," ujarnya.
Jumlah pemohon pembuatan paspor baru dan penggantian buku habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang pada tahun ini mendekati kondisi sebelum pandemi COVID-19 yang mencapai 3.000- 4.000 pemohon per bulan.
"Sejak awal pandemi COVID-19 pada Maret 2020 hingga 2021 permohonan pembuatan paspor ratusan orang per bulan, kini setelah adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah mencapai di atas 3.000 orang per bulan," ujar Ridwan.
Sementara Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Adeb Yoenoes menambahkan, untuk terus meningkatkan pelayanan pembuatan paspor elektronik, pihaknya berupaya menyosialisasikan keunggulan 'e-pasport' itu kepada masyarakat di enam wilayah kerjanya di Provinsi Sumsel.
Keunggulan 'e-pasport' dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data.
Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.
Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu
Penggunaan 'e-pasport' bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian
Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang, katanya.
Pelayanan 'e-pasport' persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti paspor biasa selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.
Masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor elektronik itu.
Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp350.000.
Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan 'e-pasport' membutuhkan waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pembayaran melalui bank atau ATM dan kantor pos, ujar Adeb.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh