Nusantaratv.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menghadapi tuntutan lima tahun penjara dari jaksa penuntut umum atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan ini disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, saat agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan. Seperti di kutip dari ANTARA.
Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami "Diffuse Axonal Injury" (DAI) Stage 2.
Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman penganiayaan.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain, yakni Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa AG.
Adapun AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi sehingga AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh