Nusantaratv.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (31/8/2022) malam. Penyidik memutuskan tak menahan wanita itu.
Salah satu alasannya terkait kemanusiaan. Kemanusiaan yang dimaksud, kata Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, ialah lantaran suami Putri telah ditahan, sehingga sang istri tak perlu mengalami nasib yang sama.
"(Alasan kemanusiaannya ialah) Ya kondisi bapaknya (Sambo) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Selain alasan kemanusiaan, Putri tak ditahan lantaran alasan kesehatan. Ia juga memiliki balita yang membutuhkan pengasuhan dan kasih sayangnya.
"Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," jelas Agung yang juga Irwasum Polri itu.
Tak ditahannya Putri, sebelumnya merupakan permintaan pengacara. Penyidik kemudian memenuhi permintaan itu, dengan sejumlah pertimbangan tadi. Sementara pihak Brigadir J dan lainnya, menuntut penyidik menahan Putri.
Diketahui, Putri turut menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia disebut mengikuti skenario yang dibangun oleh Sambo yang juga telah ditetapkan tersangka.
Putri berperan menanyakan kesanggupan Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia juga dikatakan mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J menuju rumah dinas Duren Tiga. Atas perbuatannya, Putri dan empat tersangka lainnya terancam hukuman mati.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh