Penyidik Tahan PPK Proyek Alat Kesenian Dikbud NTB

Penyidik Tahan PPK Proyek Alat Kesenian Dikbud NTB

Nusantaratv.com - 06 Juli 2023

Penyidik kepolisian mendampingi tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Dikbud NTB pada tahun anggaran 2017 yang berperan sebagai PPK berinisial MI (ketiga kiri) untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Rabu (5/7/2023) sore. ANTARA/HO-Humas Polda NTB
Penyidik kepolisian mendampingi tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Dikbud NTB pada tahun anggaran 2017 yang berperan sebagai PPK berinisial MI (ketiga kiri) untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Rabu (5/7/2023) sore. ANTARA/HO-Humas Polda NTB

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Penyidik kepolisian menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat berinisial MI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Kamis, mengungkapkan bahwa MI merupakan salah seorang dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pada tahun anggaran 2017.

"Iya, yang bersangkutan sebagai PPK sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB," kata Nasrun.

Penahanan terhadap MI, kata dia, pada Rabu (5/7) sore. Penahanan MI turut didampingi kuasa hukum.

Terkait tersangka lain berinisial LB yang berperan sebagai penerima kuasa dari CV Embun Emas, perusahaan rekanan pelaksana proyek pengadaan, Nasrun menjelaskan bahwa yang bersangkutan kini sedang menjalani hukuman dari perkara pidana umum yang berada di Kabupaten Lombok Tengah.

"Karena masih menjalani hukuman di Lombok Tengah, yang bersangkutan tidak kami tahan," ujarnya.

Dengan mengungkapkan hal tersebut, Nasrun mengatakan bahwa penanganan perkara kedua tersangka kini telah masuk babak akhir penyidikan.

"Jadi, kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Tinggal tunggu pelimpahan kepada jaksa. Ini yang masih kami koordinasikan dengan jaksa untuk waktu pelaksanaan," ucap dia.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan kedua tersangka dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp702 juta.

Kerugian muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama, senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close